TATA CARA PERHITUNGAN PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No. 2020/0195, LL KAB SBB : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD, maka besaran penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penghasilan tetap pemerintah desa yang meliputi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan tenaga administrasi di dusun dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
- Lamp 4 hlm
|