DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015 /No. 3 , LL 53 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pengaturan
mengenai Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
maka terhadap pengaturan mengenai Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perudangundangan yang berlaku;
b. bahwa proses pemilihan Kepala Desa merupakan salah
satu bagian penting dalam tatanan penyelenggaraan
pemerintahan di Desa, sehingga diperlukan pengaturan
yang cermat dan komprehensif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Bab V Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 juncto Bab IV Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
disebutkan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PEMERINTAH DESA DAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
- 53
|