Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease {COVID- 19) di tempat kerja; jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel; ketentuan pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan; Setiap pemilik usaha di kawasan Pasar dan toko ritel/toko modem wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi; pelaksanaan PSBB untuk kegiatan moda transportasi; tindakan adrninistratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020
Tanggal Berlaku
11 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1220 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan