Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 20 Tahun 2013

Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4) 3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6) 4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31) 5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33) 6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34) 7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39) 8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41) 9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43) 10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44) 11. PEMBIAYAAN (Pasal 45) 12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46) 13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.20
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan