Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, FUngsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah keberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang pada susunan organisasi, tugas Irban I dan Irban II, dan tugas auditor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, FUngsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Empat Lawang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan