Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2013

Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. ASAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3) 3. PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 4) 4. RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN (Pasal 5 – Pasal 8) 5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 9 – Pasal 10) 6. PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN (Pasal 11 – Pasal 17) 7. MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN (Pasal 18 – Pasal 19) 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 20 – Pasal 24) 9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 25) 10. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 26) 11. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27 – Pasal 28)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan