Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 92 Tahun 2019

Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang / Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang Dan Jasa, Upah Kerja Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur, Penganggaran, Pajak Upah Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang / Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.92
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan