dprd - tunjangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4.1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020, Kabupaten Empat Lawang termasuk kedalam kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang;
- UU No. 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER67/PB/2010; Peraturan Daerah Nomor 4.1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019
- peraturan ini mengatur mengenai besaran biaya hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Empat Lawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 13 hlm
|