Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 4) 3. STRATEGI (Pasal 5 – Pasal 6) 4. KRITERIA PENENTUAN LOKASI (Pasal 7 ) 5. JENIS INDUSTRI (Pasal 8) 6. SKALA INDUSTRI (Pasal 9) 7. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR (Pasal 10) 8. LOKASI (Pasal 11) 9. KELESTARIAN KEARIFAN LOKAL (Pasal 12) 10. KETENTUAN SANKSI (Pasal 13 – Pasal 14) 11. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15) 12. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 16 – Pasal 17)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat