Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2013

Kawasan Industri Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 4) 3. STRATEGI (Pasal 5 – Pasal 6) 4. KRITERIA PENENTUAN LOKASI (Pasal 7 ) 5. JENIS INDUSTRI (Pasal 8) 6. SKALA INDUSTRI (Pasal 9) 7. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR (Pasal 10) 8. LOKASI (Pasal 11) 9. KELESTARIAN KEARIFAN LOKAL (Pasal 12) 10. KETENTUAN SANKSI (Pasal 13 – Pasal 14) 11. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15) 12. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 16 – Pasal 17)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Industri Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.18
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan