Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Bab IV Penyelenggaraan SPALD Bab V Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab VI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Bab VII Retribusi Bab VIII Kerja sama dan Kemitraan Bab IX Perizinan Bab X Larangan BAB XI Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan