PAJAK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah ; Dan sehubungan dengan akan diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak BUmi dan Bangunan PerdesaanDan Perkotaan pada tanggal 1 Januari 2014 perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) nilai lebih kecil.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2011 ;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Adapun yang diubah adalah Pasal 46
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
- 2 Halaman
|