Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 44 Tahun 2020

Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management system dalam Perencanaan, Pemrograman Dan Penganggaran Jalan Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP APLIKASI PROVINCIAL/KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM BAB III APLIKASI PROVINCIAL/KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA BAB V PENDANAAN BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management system dalam Perencanaan, Pemrograman Dan Penganggaran Jalan Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan