Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 42 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan