Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan langkah dan
upaya pencegahan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial atas
terjadinya pandemi Covid-19. Dalam rangka menjamin ketahanan ekonomi dan sosial
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan penyediaan dan pemberian bantuan
sosial khususnya kebutuhan pokok bagi keluarga terdampak
Covid-19.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan
belanja bantuan sosial untuk penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga terdampak pandemi
covid-19 dialokasikan Rp 200.000,00 per KPM per bulan
melalui transfer rekening langsung ke rekening KPM. Diatur pula mengenai Kriteria dan Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial; Alokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Koordinasi dan Tim Pelaksana; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan serta Pengaduan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Penetapan jumlah KPM mendapatkan bantuan sosial dilakukan dengan Keputusan Bupati.
- 7 halaman
|