KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. No. 2019/0188, LL Kab SBB : 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu dilakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Thaun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
|