STANDAR-HARGA-SATUAN-DAN-BIAYA-LINGKUP-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAMUJU-TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 90
ayat (1) dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun
Standar Harga Satuan Barang, Bahan, Biaya dan Jasa
Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Semester Satu Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa Standar Harga Satuan merupakan harga
satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di
lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan
sudah termasuk PPN dan PPH;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah Semester Satu Tahun Anggaran
2020;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2020.
- Standar Harga Satuan dan Standar Biaya adalah Harga
dan Biaya Setinggi-tingginya harga tertinggi dari suatu
Barang dan Jasa baik secara mandiri maupun gabungan
yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu
dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) SKPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lingkup
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran
2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 5 halaman
|