TENTANG-PENGUATAN-DAN-PEMAJUAN-KEBUDAYAAN-BALI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan;
b. bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana;
c. bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan daerah sebagai dasar pengelolaan pemajuan kebudayaan Bali yang sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
- OBJEK PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 8 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis
Pasal 11 Setiap orang dalam melakukan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- 43 Halaman
|