a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/04/2016, BN.2016/No.838, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- ahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam
penanganan Bantuan Hukum di luar pengadilan maupun
dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang
menyangkut Menteri/Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri,
pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit
di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka diperlukan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian
hukum dan efektivitas layanan Bantuan Hukum, sehingga
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1379);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Runag Lingkup; Penanganan Bantuan Hukum Yang Mengarah Pada Proses Pengadilan; Penanganan Bantuan Hukum Yang Sedang Dalam Proses Badan Peradilan; Pelaksanaan Bantuan Hukum Setelah Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap; Koordinasi, Kerja Sama; Pembinaan dan Pembiayaan Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 17 halaman
|