Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 Tahun 2016

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Runag Lingkup; Penanganan Bantuan Hukum Yang Mengarah Pada Proses Pengadilan; Penanganan Bantuan Hukum Yang Sedang Dalam Proses Badan Peradilan; Pelaksanaan Bantuan Hukum Setelah Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap; Koordinasi, Kerja Sama; Pembinaan dan Pembiayaan Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-01/MBU/04/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
BN.2016/No.838, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-2/MBU/02/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan