PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/08/2017 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/09/2017, BN.2017/No.1263, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk optimalisasi nilai Badan Usaha Milik Negara
melalui Kerja Sama dengan mitra, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk memperkuat sinergi Badan Usaha Milik
Negara dalam Kerja Sama dengan mitra, perlu dilakukan
penyempurnaan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 08/2017 tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03 / MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman Kerja Sama
Badan Usaha Milik Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/ MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman Kerja Sama
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147);
- Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah;Ketentuan huruf c Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat 7 Pasal 6 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman
Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147)
- 7 halaman
|