Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014

Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Prinsip umum pendayagunaan aset tetap. b. Pendayagunaan aset tetap melalui berbagai bentuk kerjasama. c. Proses persetujuan pendayagunaan aset tetap. d. Perjanjian pendayagunaan aset tetap. e. Evaluasi. f. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka pemindahtanganan. g. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka penyelesaian permasalahan. h. Pendayagunaan aset tetap oleh BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN untuk dan atas nama (vehicle) BUMN dan penugasan kepada anak perusahaan BUMN. i. Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-13/MBU/09/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 September 2014
Sumber
jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Subjek
BUMN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 7306 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Permen BUMN No. PER-06/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
  2. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan