perubahan-kedua-atas-peraturan-daerah-provinsi-sulawesi-tenggra-nomor-1-tahun-2005
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2006 /No. 6 , LL 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
- UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2006; PP 58 Tahun 2005; Perda Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2005..
- perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|