Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-05/MBU/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 September 2008
Sumber
jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Subjek
BUMN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3788 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Diubah dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan