PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/03/2018, BN.2018/No.566, jdih.bumn.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap-tiap
Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara dapat terselenggara dengan baik,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Pencipta
Arsip perlu mengatur penyelenggaraan kearsipan yang
dapat dijadikan acuan oleh seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 74);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622)' sebagaimana telah beberapa kali dubah
terakhit dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pedom an Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1246);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017;
- mengatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan; Penetapan Kebijakan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Penyusutan Arsip; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2013 tentang Pedoman Sistem Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- 169 halaman dengan lampiran
|