PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/05/2019, BN.2019/No.631, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya
manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk
mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha
Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan
kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06 / MBU / 06 / 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 727);
- Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 serta BAB
II Huruf E angka 13 dan angka 14
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
- MengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
- 7 halaman dengan lampiran
|