Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini ialah : Ketentuan Umum Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BUMD yang pembiayaannya tidak langsung mengunakan APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari indetifikasi kebutuhan sampai dengan serah terimah hasil perkerjaan Peraturan Gubenur ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi BUMD dalam pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Prinsif dan Kebijakaan Pengadaan barang /Jasa Efisiensi,Efektif,Transparan,Kompentitif,Adil dan Akuntabel Rencana Umum pengadaan yang di maksud meliputi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayain oleh BUMD sendiri dan kegiatan dan anggaran pengadan barang/jasa yang akan dibiayain berdasarkan kerja sama antar BUMD secara pembiayaan bersama ( Co-FINACING ) sepanjang diperlukan Persiapan pengaadan barang/jasa meliputi : Menetapkan HPS,Menetapkan Rancangan Kontrak ,Menetapkan Speksifikasi Teknis /Kerangka Acuan kerja ;dan /atau ,menetapkan uang muka jaminanan uang muka ,jaminamn pelaksanaan ,jaminan pemeliharran sertifikasi garansi dan /atau penyesuaian harga Pelaksanaan dan Pengadaan Barang /Jasa , Pengawasan : Gubenur wajib melaksanakan pengawasan pengadaan barang /jasa melalui aparat pengwasan internal pada inspektorat Daerah,pengawasan sebagai di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit,review,pemantauan ,dan evaluasi ,pengawasan di maksud pada ayat (2) dapat di lakukan bersama dengan instansi pemerintah di bidang pengawasan keuangan daerah ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO. 25
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan