pembangunan-berkelanjutan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Bekelanjutan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentaun Pasal 15 ayat (1) Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionl/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahyn 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2006; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2009;Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan Rencana Aksi Daerah (RAD); Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan RAD; dan pembiayaan pelaksanaan RAD yang dibebankan kepada APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
- 6 halaman
|