Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Ketigaatas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketigaatas Peraturan Bupati Nomor 48tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 2. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terlampir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan