Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 2. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terlampir; 3. Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 khusus Dinas Kesehatan, Kecamatan Kusan Tengah, Kecamatan Teluk Kepayang, Sekretariat DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dirinci lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
BD.2020/No.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan