Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 Tentangtata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksadministrasi, Pengurangan Atau Pembatalanketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Danperkotaan, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah; dan 4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan