Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat; 3. Dasar Pengenan dan Penghitungan Pajak; 4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pembayaran dan Penyampaian SSPD Serta Penelitian SSPD; 5. Tata Cara Penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 6. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 7. Tata Cara Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; 8. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksiadministratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluwarsa; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat