Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2020

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat; 3. Dasar Pengenan dan Penghitungan Pajak; 4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pembayaran dan Penyampaian SSPD Serta Penelitian SSPD; 5. Tata Cara Penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 6. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 7. Tata Cara Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; 8. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksiadministratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluwarsa; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.05
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan