Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 04 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Nomor 78), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf k; dan 2. Ketentuan Pasal 4 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.04
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan