Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Nomor 78), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf k; dan 2. Ketentuan Pasal 4 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat