Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2020

Standar Biaya Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan Pengawasan Yang Dilaksanakan; 3. Penugasan Dan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; 4. Standar Biaya Pengawasan; 5. Pembayaran Biaya Pengawasan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Pembiayaan Pembebanan; dan 8. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.02
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan