Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAN DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. Sasaran dan kriteria; b. Pendataan; c. Perhitungan alokasi; d. Penganggaran; e. Penyaluran dan besaran; f. Pembinaan dan pcngawasan; g. Pelaporan dan pertanggungiawaban; h. Dukungan Stakeholder i. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAN DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan