SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk m ewujudkan tata kelola pem erintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem
pem erintah berbasis eletronik;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan
pem erintah daerah berbasis elektronik m aka diperlukan
landasan hukum sebagai arah dalam Penyelenggaraan Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik di Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018
tentang Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik, diperlukan
pengelolaan sistem Pem erintahan berbasis elektronik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m enetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Penyelenggaraan Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaim ana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaim ana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 292, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pem erintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- KETENTUAN UMUM
TATA KELOLA SPBE
LAYANAN SPBE
SDM SPBE
KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
PENDANAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 18
|