pemberian pembebasan sanksi pbb-p2 dan keringanan pajak daerah dalam rangka pencegahan dampak ekonomi atas penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten bone bolango tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomi atas Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan panangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomis Atas Penyebararan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksdu dan Tujuan, Runglingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
- Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
|