Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2018

Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL MENENGAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan