1. Di antara huruf e dan huruf f, ayat (1), Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ea dan setelah ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat; 2. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ga ; 3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat