Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002

Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
251/KMK.03/2002
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juni 2002
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id: 3 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3174 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Mengubah :
  1. KMK No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan