Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014

Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini salah satunya adalah mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak hak warga dan masyarakat. perda ini mengatur tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib tuna wisma, tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat-tempat hiburan dan keramaian. Tertib peran serta masyarakat antara lain mengatur bahwa pengumpulan sumbangan harus seizin Walikota. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilkaukan oleh Walikota. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini diatur pula Sanksi administrasi, Penyidikan dan Ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 November 2014
Tanggal Pengundangan
27 November 2014
Tanggal Berlaku
27 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 2493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan