Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008

Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan pengelolaan 3. Asas umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penata Usahaan Keuangan Daerah 9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah 10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur 11. Akuntasi Keuangan Daerah 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah 16. Kerugian Daerah 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
20 November 2008
Tanggal Pengundangan
20 November 2008
Tanggal Berlaku
20 November 2008
Sumber
LD. 2008 /No. 8 , LL 394 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan