Rencana-Pembangunan-Jangka-Menengah-Daerah (RPJMD)
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2008 /No. 7 , LL 291 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi
Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). Bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu
dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
- 94
|