Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2011

Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Korpri PNS Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Korpri PNS Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan