Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Matriks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2018-2021
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pencapaian target-target TPB/SDGs melalui Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018-2021 dan diselaraskan dengan Rencana Pembanguanan jangka Menengah Daerah yang telah ditetapkan.
Untuk memenuhi komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs) di Kabupaten Tanah Bumbu, maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati berkenaan dengan Pencapaian Matriks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018-2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Matriks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 – 2021.
- Dasar Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2018; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2017; Perbup Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2019.
- Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Kedudukan; Sistematika
Matriks TPB/ SDGs; Pemantauan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
- 8 halaman
|