PROTOKOL - COVID
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2020/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan
masyarakat yang aman, sehat, dan produktif dapat
diwujudkan dengan memutus mata rantai penularan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penguatan sistem
pelayanan kesehatan, kesiapan dan kepatuhan seluruh
unsur publik terhadap protokol kesehatan, bahwa untuk mewujudkan adaptasi kebiasaan baru
dalam kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan peran serta
seluruh masyarakat dalam penerapan protokol
kesehatan, sebagai adaptasi kebiasaan baru protokol
kesehatan dalam kehidupan masyarakat, bahwa dalam rangka mendukung keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, dan perekonomian pada
adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan, perlu
dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan,
pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan,
perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020.
- Materi pokok : Protokol adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian COVID-19, Partisipasi masyarakat dan monitoring serta evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
- Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 54 halaman
|