Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 50 Tahun 2020

PELAKSANAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE -2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberik ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindung bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum perlindungan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19. dan memberi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE -2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
29 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan