Penyelenggaraan-Pengusahaan-Angkutan-Laut
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2009 /No. 5 , LL 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinisi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan keputusan menteri perhubungan nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut ditetapkan beberapa urusan pemerintahan dibidang perhubungan laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yaitu izin angkutan laut, izin pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkatan laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor18 Tahun1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 82 tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 69 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 1989
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan
3. Pengusahaan
4. Usaha Jasa Terkait
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut
6. Pembinaan
7. Ketentusn-Ketentusn Retribusi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
- 18
|