Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan 3. Pengusahaan 4. Usaha Jasa Terkait 5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut 6. Pembinaan 7. Ketentusn-Ketentusn Retribusi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2009
Sumber
LD. 2009 /No. 5 , LL 18 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan