Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas: 1. Inspektorat Daerah; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah; 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan; 6. Badan Lingkungan Hidup; 7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; 8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 10. Kantor Ketahanan Pangan; 11. Kantor Pemadam Kebakaran; 12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan 13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari. Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas: a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha, membawahi : 1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat; 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan 3. Subbagian Perlengkapan dan Aset; c. Bidang Pelayanan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Medik; 2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi : 1. Seksi Penunjang Non Medik; 2. Seksi Rekam Medik dan SIRS; e. Bidang Keperawatan, membawahi : 1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan; 2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik; f. Satuan Pengawas Intern; g. Komite Medik; h. Komite Etik dan Hukum; 1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; i. Instalasi; j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan k. Staf Medik Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat