Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas: 1. Inspektorat Daerah; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah; 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan; 6. Badan Lingkungan Hidup; 7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; 8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 10. Kantor Ketahanan Pangan; 11. Kantor Pemadam Kebakaran; 12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan 13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari. Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas: a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha, membawahi : 1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat; 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan 3. Subbagian Perlengkapan dan Aset; c. Bidang Pelayanan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Medik; 2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi : 1. Seksi Penunjang Non Medik; 2. Seksi Rekam Medik dan SIRS; e. Bidang Keperawatan, membawahi : 1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan; 2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik; f. Satuan Pengawas Intern; g. Komite Medik; h. Komite Etik dan Hukum; 1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; i. Instalasi; j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan k. Staf Medik Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
LD. 2015/ NO. 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan