Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak Dan Perangkat Desa Non PNS Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun2012 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Perangkat Desa Non PNS Kabupaten Tanah Bumbu diubah yaitu terkait ketentuan umum; tujuan Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas; serta Gaji Bulan Ketiga Belas dibayarkan apabila APBD Kabupaten Tanah Bumbu mencukupi untuk melakukan pembayaran Gaji Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak tetap, Honorer, Tenaga Kontrakdan Perangkat Desa Non PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak Dan Perangkat Desa Non PNS Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun2012 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Perangkat Desa Non PNS Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan