Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan 3. Azas, Maksud Dan Tujuan 4. Tugas Dan Usaha 5. Modal 6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat 7. Kewenangan Gubernur 8. Direksi 9. Dewan Pengawas 10. Kepegawaian 11. Perencanaan Dan Pelaporan 12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan 13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja 14. Pembinaan 15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi 16. Kerjasama 17. Asosiasi 18. Pembubaran 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2010
Tanggal Berlaku
18 Mei 2009
Sumber
LD. 2010 /No. 2 , LL 29 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan