Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2015

Tenaga Kerja Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tenaga Kerja Lokal. Diatur Tentang ketentuan umum, pendaftaran pencarian kerja, pelaporan lowongan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, pekerja / buruh lokal dan warga sekitar, perluasan kesempatan kerja, pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja dan penyimpanan waktu kerja, upah kerja, fasilitas kesejahteraan, kesempatan beribadah, sanksi administratif, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1197 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan